Jumat, 20 Maret 2015


KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
TUGAS
Disusun guna memenuhi tugas akhir semester :
Mata Kuliah                : Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu        : Ali Muhtarom, M.H.I
 






Oleh :
Ani Musiani
2021 111 181

KELAS H

JURUSAN TARBIYAH / PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG MASALAH
Khitan sebetulnya sudah dikenal sejak 100 tahun sebelum masehi. Dan anak yang dikhitan itu sebetulnya tidak dibatasi usia. Maksudnya saat usia berapa bagi seorang anak harus dikhitan. Yang jelas, Islam member tuntunan agar setiap muslim membersihkan dirinya anrata lain dengan berkhitan. Dalam ajaran Islam, khitan sudah merupakan suatu ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw.
Praktek khitan merupakan tradisi yang sudah lama dikenal masyrakat dan diakui oleh agama-agama d dunia, misalnya, Yahudi, Islam dan sebagai pengikut Kristen. Khitan ini tidak hanya diberlakukan bagi anak laki-laki semata, tetapi juga anak perempuan.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian dari Khitan ?
2.    Apa tujuan dari Khitan ?
3.    Bagaiman pandangan Islam tentang Khitan ?
4.    Bagaimana hukum Khitan pada laki-laki danperemuan ?
5.    Bagaiman pelaksanaan Khitan ?





BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Khitan
Kata khitan atau sunat berasal dari bahasa Arab “Al-Khitan” Al-Khitan adalah isim masdar dari kata kerja (خَتَننَ) yang secar literal berarti memotong. Yang dimaksud adalah pemotongan sebagian dari organ kelamin. Pada laki-laki pelaksanaan khitan dilkukan dengan cara memotong kulit yang menutup kepala penis (hasyafah), sedangkan khitan pada perempuan dilkukan dengan cara memotong bagian paling atas (klentit) dari kemaluan (faraj) perempuan, diatas tempat masuknya penis sewaktu senggama, yang berbentuk seperti biji kurma atau jengger ayam jago.[1]
Ibnu Faris berpendapat bahwa khitan berasal dari kata “hatama” yang artinya “memotong” Arti lainnya adalah khatan, yaitu jalinan persaudaraan, bagi perempuan ada yang mengisahkan Khifadh. Kata khitan berasal dari bahasa Arab Al-khitanu yang berarti memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung penis. Ada pula yang berpendapat, bahwa istilah khitan berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Makn asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bagian kemaluan laki-laki atau perempuan yang dipotong.
Khitan menurut istilah Syar ‘iyah, yaitu memotong, membuang kulup kemaluan anak laki-laki, sehingga kepala kemaluan terbuka semua.
Menurut syara’, definisi yang diberikan oleh para ulama juga beda pengertian khitan menurut bahasa seperti terurai diatas. Ibu Hajar mengatakan, bahwa Al-Khitan adalah isim masdar dari kata khatana yang berarti memotong, sama dengan khitan yang berarti memotong sebagian benda khusus dari anggota badan yang khusus pula.
Selan itu, sebagaiman dikemukakan oleh DR. Abdullah hih Ulwan dalam bukunya Tarbiyah Aulad Fi Al Islam, khitan juga berarti bgaian yang dipotong atau tempat timbulnya konsekuensi syarat.[2]
Khitan atau sunnat untuk anak laki-laki telah membudaya di masyarat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Sedangkan untuk anak perempuan tidak membudaya di Indonesia. Keluarga muslim di Indonesia biasanya mengkhitan anak-anak laki-lakinya pada usia sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah, yakni sekitar umur 6-12 tahun. Keluarga yang mengadakan walimah atau tasyakuran sdisertai upacara yang bersifat kegamaan, dan ceramah agama/ pengajian yang menguraikan hikmah khitan.
Islam sebenarnya hanya mengnjurkan (sunah) walimah dalam dua hal, ialah :
1.    Membuat akikah, artinya menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan seekor untuk anak perempuan sebagai pernyataan syukur atas anugrah Allah yang diberikan (kelahiran anak). Akikah ini dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran, disertai dengan pencukuran rambutnya dan pemberian namanya.
2.    Menepuh hidup baru (kawin), berdasarkan Hadist Nabi :
أَ وْ لِمْ وَلَوْ بِشَا ةِ
Adakah walimah perkawinan walaupun hanya deangan menyembelih seekor kambing.
Jadi, walimah khitan itu sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada pula larangan agama, maka dalam hal ini kembali kepada kiadah hukum fiqh Islam yang membolehkan apalagi upacara khitan itu dimaksudkan untuk menunjukkan syi’ar Islam.[3]

B.  Bentuk dan Tujuan Khitan
Khitan laki-laki yang telah membudaya di berbagai belahan dunia, dilaksanakan dalam bentuk yang hampir sama, yaitu memotong kulup penis (kulit kepala zakar) laki-laki. Sedangkan khitan bagi perempuan dilakukan cesaca berbeda untuk masing-masing tempat. Ada hanya sebatas membasuh ujung klitoris, ada yang hanya mencolek ujung klitoris dengan memasukkan jarum, menggesek dengan kunyit ada juga yang membuang sevgian klitoris, dan ada yang sampai memotong lebia minora (bibir kecil vagina) kmudian menjahit labia majora (bibir luar) setelah terlebih dahulu membuang seluruh klitoris. Beberapa bentuk khitan diatas, selain membasuh dan mencolek ujung klitoris labih sering diistilahkan dengan Female Genital Multilation (FGM).
Khitan secara umum, tentu memiliki tujuan dan makna tersendiri. Secara medis khitan bagi laki-laki dianggap memiliki implikasi positif. Lapisan kulit pada penis (kulup) terlalu panjang dan dan dirasakan sempit sehingga dirasakan cukup sulit jika lipatan-lipatan ituakan dibersikan. Bila tidak dibersihkan, maka kotoran menjadi mengumpil dan menggumpal seperti zat keputihan yang disebut smegma juga diduga dapat menyebbkan infeksi. Di samping itu, smegma juga diduga dapat menyebabkan kanker leher pada perempuan yang disetubuhinya.
Sebaliknya, kitan bagi perempuan belum ditemukan keuntungannya secara medis. Selama ini, praktek pemotongan alat kelamin perempuan tidak terlepas dari kultur yang mempengaruinya. Adanya mitos bahwa perempuan adalah makhluk nomor dua yang tidak pantas untk mengekspresikn kebutuhan sekualnya, menjadikan khitan perempuan sebagai salah satu cara untuk meredam dan mengebiri kebutuhannya itu.[4]


C.  Khitan Dalam Pandangan Islam
Dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan mengenai kewajiban khitan, namun ada beberapa hadits yang menerangkan hal itu.
1.    Dari usman bin Kalib dari kakeknya, ia dating menghadap Nabi seraya menegaskan, “Kini aku telah masuk Islam,” Nabi bersabda :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَا خْتَتِنْ
Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (HR. Abu Dawud)
2.  Dari Harb bin Ismail berkata, Rasulullah saw bersabda :
مَنْ أَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَإِ  نْ كَا نَ كَبِيْراَ
“’Barang siapa yang masuk Islam hendaklah ia berkhitan walaupun sudah berusia tua
3.  أَلْفِطْرَةُ خَمْسُ : أَلْخِتَا نُ وَالآِسْتِحْداَ دُ وَقَصُّ الشّا رِ بِ وَتَقْلِيْمُ الاْ ظْفَا رِ وَنَتْفُ الاِ بْطِ
“ Fitrah ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotongkumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”
4.  Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda :
          أَلْخِتَا نُ سُنَّةُ فِيْ الرِّ جَا لِ مُكَرَّ مَةُ فِيْ النِّسَا ءِ
“Berkhitan itu sunnah bagi laki-laki dan mulia dilakukan perempuan” (HR. Ahmad)

D.  Hukum Khitan
Mengenai hukum khitan, ada beberapa pendapat dari para fuqaha fiqih. Apakah khitan itu khusus untuk laki-laki, atau juga untuk perempuan. Dalam hal ini mazhab Syafi’I mengatakan : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan wanita. Muslimin dan muslimat. Adapun mazhab lain seperti Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat tidak wajib. Untu lebih jelasnya maka hukum khitan itu ada tiga pendapat :
1.    Sebagian berpendapat : khitan itu wajib hanya untuk laki-laki saja, perempuan tidak wjib.
2.    Sebagian berpendapat : khitan itu wajib baik untuk laki-laki maupun perempuan.
3.    Sebagian berpendapat,; Khitan itu tidak wajib , hukum khitan hanyalah sunnat, baik  laki-laki maupun perempuan.
Ø Khitan bagi laki-laki
Mengenai hukum khitan ini, para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, mereka sepakat, bahwa khitan telah disyariatkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Para pengikut mazhab Hanafi berpendapat, bahwa khitan hukumnya sunah untuk laki-laki. Mereka menganggap khitan sebagai salah satu bentuk agar syiar Islam seperti halnnya adzan. Para pengikut Imam Malik juga memandang, bahwa khitan untuk laki-laki adalah sunnah. Sedangkan sebagian besar ulama ahli fiqih pengikut Imam Syafi’I berkata, “ Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur yang ditetapkan oleh Imam Syafi’I dan telah disepakati oleh sebagian ulama”. Memang ada pula yang berpendapat, bahwa khitan itu sunnah untuk laki-laki, tetapi Imam Nawawi menolak pendapat tersebut.
Ø Khitan bagi perempuan
Khitan bagi perempuan muslimah tidak menjadikan suatu keharusan, tetapi sangat boleh dilakukan, sebagian ulama berpendapat bahwa khitan perempuan itu hukumnya sunnah, namun ada juga ulama yang berpendapat sunnah pun tidak. Tapi, ada petunjuk agama yang dapat dijadikan dasar tentang khitan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “ Silakan potong sebagian kelentit dan janganlah dipotong habis” (HR. Hakim, Tabrani, dan Abu ‘aim)
Selain itu, ada pula hadits yang meriwayatkan Ahmad dan Baihaqi serta jamaah, yang artinya “ Khitan itu sunnah bagi kaum perempuan dan kehoratan bagi kaum perempuan”.
Dalam hadits kain diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tabrani, Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya seorang perempuan berkhitan di Madinah. Dan janganlah kamu memoong habis klentitinya sebab yang demikin itu lebih berguna bagi perempuan dan sangat disukai oleh suami
Alasan utama mengapa kita harus berkhitan adalah :
1.    Alasan kesehatan , untuk menghindari penyakit kelamin yang ada pada waktu dulu belum ditemukan obatnya.
2.    Untuk mencapai kebersihan badan yang paling sempurna, terutama untuk kaum Paderi.
3.    Suatu anggapan bahwa kelamin lelaki memiliki nilai yang sma dengan kasih (hati), sumber spiritual dan intelektual.
4.    Dengan berkhitan berarti akan bertambah subur dan banyak anak.
Mengenai hukum masalah hukum khitan bagi perempuan juga ada beberapa pendapat. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitan bagi perempuan dipandang baik. Ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah. Sementara menurut mazhab Maliki, khitan bagi perempuan dipandang baik. Diterangkan bahwa Imam Maliki berkata, “ Hendaklah seorang perempuan membiasakan diri memotong kuku, memotong bulu kemaluan, dan berkhitan, senagaimana yang dilakukan laki-laki” Lain halnya dengan mazhab Syafi’I dan para pengikutnya berpendapat,  bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah wajib.
Menurut Imam Nawawi, pendapat ini shahih, masyhur, dan telah disepakati oleh para ulama. Memang sebagian pengikut mazhab ini ada yang berpendpat bahwa khitan bagi perempuan hukumnya sunnah eperti yang diriwayatkan oleh Ar-Rafi’i.
Sedangkan dalam mazhab Hambali belum ada kata sepakat tentang hukum khitan bagi perempuan. Ada yang mengatakan hukumnya wajib. Tetapi Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa khitan pada perempuan hanya dipandang bai dan hukumnya tidak wajib. Menurut Imam Ahmad, adanya ketentuan yang menyatakan wajibnya mandi apabila dua bagian yang dikhitan saling bertemu menunjukkan, bahwa sejak dulu telah banyak perempuan berkhitan.
Dari uraian diatas, tampak bahwa pendapat fuqaha tentang hukum khitan bagi perempuan dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
1.    Pendapat yang menyatakan, bahwa hkum khitan bagi perempuan adalah wajib. Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur dari pengikut Imam Syafi’I dan Imam Hambali
2.    Pendapat yang mengatakan, bahwa khitan bagi perempuan hukumnya sunnah. Ini merupakan pendapat sebagian pengikut Imam Hanafi, Imam Malik, dan beberapa pengikut Imam Hanafi sebagaimana dituturkan oleh Ar-Rafi dan Imam Ahmad.
3.    Pendapat yang menyatakan, bahwa khitan bagi perempuan hukumnya mustahab (dipandang baik). Pendapat ini dikemukakan oleh para pengikut Imam Hanafi, beberapa ulama lain juga berpendapat demikian.

E.   Pelaksanaan Khitan
Ø Tata cara Khitan
Menurut mazhab Hanafi, yang wajib dipotong dalam mengkhitan anak laki-laki adalah semua kulit yang menutupi hasyafah. Oleh karena itu, jika ada bayi yang lahir dalam keadaan telah dikhitan tetapi belum semua kulitnya terpotong ia perlu diperiksakan kembali. Jika yang terpotong lebih dari seproh kulit, berarti ia telah terkhitan dengan sempurna. Dan jika yang terpotong separuh atau kurang dari separuh, maka ia perlu fikhitan ulang.
Mazhab Maliki juga berpendapat, bahwa batas yang harus di potong dalam mngkhitan anak laki-laki adalah kulit yang menutupi hasyafah.
Demikian perlu halnya dengan Imam Nawawi, salah seorang pengikut Imam Syafi’I, ia berpendapat, bahwa ketika menhkhitan anak laki-laki kita wajib memotong kulit yang menutupi hasyafah agar semua hasyfahnya terlihat. Jika sebagian kulit itu sudah dipotong sejak lahir, kita tetap harus memotong sisanya.
Ø Petugas Khitan
Bagi anak-anak, pelaksanaan khitan dibebankan kepada orang tuanya. Jika orang tuanya tidak mampu melakukannya, maka ia boleh meminta orang lain untuk melaksanakannya. Sedang bagi orang yang sudah dewasa yang belum dikhitan, ia harus mengkhitan dirinya sendiri. Tetapi jika ia takut berakibat fatal, maka ia boleh dikhitan oleh laki-laki.
Adapun orang yang biasa dianggap mampu untuk mengkhitan adalah mereka yang memenuhi paling tidak dua syarat, yaitu :
1.    Ahli dalam bidangnya.
2.    Tidak melampaui batas kewajaran.
Ø Waktu Khitan
Pada mazhab Hanafi berbeda pendapat tentang kapan khitan dilakukan. Ada yang berpendapat setelah akil baligh, pada usia 9 tahun ata 10 tahun, dan ada pula yang mengatakan bahwa khitan dilakukan pada saat anak sudah mampu menanggung rasa sakit dikhitan. Imam Abu Hanifah tidak memberikan kepastian tentang waktu khitan, karena menurutnya, ketentuan waktu khitan mestinya dating dari syara’, sementara nash maupun ijma tentang hal itu belum ada.
Menurut mazhab  Maliki, waktu khitan adalah pada masa-masa bayi, tepatnya pada saat giginya tumbuh setelah tanggalnya gigi. Boleh dikhitan sebelum atau sesudah ishghar, tapi yang lebih adalah sesudahnya. Adapun mengkhitan bayi pada usia 7 hari hukumnya makruh, apabila pada hari kelahirannya. Sebab menurut Imam Malik, hal itu menyerupai perbuatan orang yahudi. Ketika seorang anak muda diperintahkan shalat, yakni pada usia 7 tahun, ia disunahkan untuk khitan. Dan setelah memasuki usia 10 tahun, hukum khitan menjadi wajib baginya seperti halnya shalat. Pendapat ini sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas yang menegaskan, bahwa pada usia itulah seorang anak mampu memahami larangan dan perintah Allah. Bahkan ia wajib melaksanakannya, sehingga berhak menerima pahala atau azab.
Sementara mazhab Syafi’I berpendapat bahwa waktu khitan ada dua macam, yaitu waktu diwajibkan adalah sesudah akil baligh, karena sebelum akil baligh seorang anak tidak wajib menjalankan syariat agama. Pendapat ini dikemukakan oleh pengarang kitab Al-Hawi , Imam Haramain. Serta beberapa ulama lain.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa khitan itu wajib dilakukan pada usia akil baligh, karena itu seorang anak tidak termasuk mukallaf. Akan tetapi, khitan pada masa kecil lebih utama, karena dengan begitu ia lebih cepat terlepas dari kuwajiban hukum.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum pendapat para ulama tentang waktu khitan ada 3, yaitu :
1.    Waktu yang diwajibkan
Waktu yang diwajibkan adalah pertama, setelah masuk akil baligh. Semua ulama sepakat bahwa hukum khitan pada usia ini adalah wajib, kedua, sebelum akil baligh. Ibnu Qayyim dan sebagian pengikut Imam Syafi’I mewajibkan khitan pada waktu ini, karena khitan adalah suatu perintah yang harus dilaksanakan pada masa anak-anak.
2.    Waktu yang disunahkan
Tentang waktu yang disunahkan mayoitas ulama sepakat, bahwa yang dimaksudkan adalah waktu sbelum akil baligh. Hanya sebagian mereka masih berbeda pendapat dalam menentukan batas waktu ini. Pengikutnya Imam Syafi’I berpendapat hendaknya bayi dikhitan pada usia 7 hari, karena saat itu termasuk yng mustahab. Tetapi mereka masih berselisih dalam menentukan waktu yang ke tujuh, apakah dihitung mulai dari hari kelahiran sang bay ataukah sehari sesudah itu. Sementara pengikut Imam Hanafi dan Maliki menentukan bahwa waktu khitan yang disunahkan adalah pada usia 9 atau 10 tahun atau pada saat seorang anak mampu menahan rasa sakit dikhitan
3.    Waktu yang dimakruhkan
Sedang tentang waktu yang dimakruhkan sebagian pengikut Imam Maliki dan Hambali memakruhkan waktu khitan pada anak usia 7 hari, karena menyerupai perbuatan orang-orang yahudi. Dengan demikian, jelaslah bahwa semua ulama sepakat menyatakan hukum khitan bagi orang yang sudah akil baligh adalah wajib. Adapun tentang hukum khitan sebelum akil baligh, para ulama berbeda pendapat. Ini menunjukkan bahwa waktu tertentu untuk khitan sebelim akil baligh. Kita boleh mengkhitan anak kita kapan saja mulai dari kelahiran sampai saat anak mendekati usia baligh.

F.   Hikmah Khitan
Ø Adapun diantara hikmah secara relegius menurut DR. Abdullah Nashih Ulwan adalah antara lain :
·      Khitan merupakan pangkal fitrah, syiar Islam dan syariat.
·      Khitan merupakan salah satu media bagi kesempurnaan agama yang disyariatkan Allah lewat lisan Ibrahim as. Yaitu agama yang mencetak hati ummat manusia untuk bertauhid dan beriman, agama yang membentuk fisik jasmani dengan tabiat-tabiat fitrah, seperti khitn, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu-bulu ketiak.
·      Khitan sebagai pembeda kaum muslimin dengan pengikut agama lain.
·      Khitan merupakan pernyataan ubudiyah (ketetapan mutlak) terhadap Allah, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan kekuasaan-Nya. 
Ø Diantara beberapa nilai higinisnya (ilmu kesehatan) ialah :
·      Khitan dapat menyebabkan kebersihan, keindahan dan menstabilkan syahwat.
·      Khitan merupakan cara sehat untuk memelihara seseorang dari berbagai penyakit.[5]

BAB III
ANALISIS






















BAB IV
KESIMPULAN
Kata khitan atau sunat berasal dari bahasa Arab “Al-Khitan” Al-Khitan adalah isim masdar dari kata kerja (خَتَننَ) yang secar literal berarti memotong.
secara umum khitan memiliki tujuan dan makna tersendiri. Secara medis khitan bagi laki-laki dianggap memiliki implikasi positif. Lapisan kulit pada penis (kulup) terlalu panjang dan dan dirasakan sempit sehingga dirasakan cukup sulit jika lipatan-lipatan ituakan dibersikan. Bila tidak dibersihkan, maka kotoran menjadi mengumpil dan menggumpal seperti zat keputihan yang disebut smegma juga diduga dapat menyebbkan infeksi
Mazhab Syafi’I mengatakan : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan wanita. Muslimin dan muslimat. Adapun mazhab lain seperti Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat tidak wajib. Untu lebih jelasnya maka hukum khitan itu ada tiga pendapat :
Ø  Sebagian berpendapat : khitan itu wajib hanya untuk laki-laki saja, perempuan tidak wjib.
Ø  Sebagian berpendapat : khitan itu wajib baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Ø  Sebagian berpendapat,; Khitan itu tidak wajib , hukum khitan hanyalah sunnat, baik  laki-laki maupun perempuan.
Secara umum pendapat para ulama tentang waktu khitan ada 3, yaitu :
Ø  Waktu yang diwajibkan
Ø  Waktu yang disunahkan
Ø  Waktu yang dimakruhkan


DAFTAR PUSTAKA
Subhan, Zaitunah. 2008. Mengagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: El-Kahfi.
Zuhdi, Masifuk. 1987. Masail Fiqhiyah. Malang: PT. Toko Gunung Agung.
Saifulloh Al Aziz Sendi, Moh. 2009. Kajian Hukum-hukum Walimah. Surabaya: Terbit Terang













[1] Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan, (Jakarta: El-Kahfi, 2008), hlm. 152.
[2] Moh. Saifulloh Al Aziz Senali, Kajian Hukum-hukum Walimah, (Surabaya: Terbit Terang, 2009), hlm. 150-151.
[3]Masifuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: PT. Surya Grafindo, 1987), hlm. 179-180.
[4] Zaitunah Subhan, Op.cit., hlm 154-156
[5] Moh. Saifulloh Al Aziz Senali, Op. cit. hlm. 149-182.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar