KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
TUGAS
Disusun guna memenuhi tugas akhir semester :
Mata Kuliah : Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu : Ali Muhtarom, M.H.I
Oleh :
Ani
Musiani
2021 111 181
KELAS
H
JURUSAN TARBIYAH / PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Khitan sebetulnya sudah dikenal sejak 100 tahun sebelum masehi. Dan anak yang
dikhitan itu sebetulnya tidak dibatasi usia. Maksudnya saat usia berapa bagi
seorang anak harus dikhitan. Yang jelas, Islam member tuntunan agar setiap
muslim membersihkan dirinya anrata lain dengan berkhitan. Dalam ajaran Islam,
khitan sudah merupakan suatu ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw.
Praktek khitan merupakan tradisi yang sudah
lama dikenal masyrakat dan diakui oleh agama-agama d dunia, misalnya, Yahudi,
Islam dan sebagai pengikut Kristen. Khitan ini tidak hanya diberlakukan bagi
anak laki-laki semata, tetapi juga anak perempuan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian dari Khitan ?
2. Apa tujuan dari Khitan ?
3. Bagaiman pandangan Islam tentang Khitan ?
4. Bagaimana hukum Khitan pada laki-laki
danperemuan ?
5. Bagaiman pelaksanaan Khitan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Khitan
Kata khitan atau sunat berasal dari bahasa
Arab “Al-Khitan” Al-Khitan adalah isim masdar dari kata kerja (خَتَننَ) yang secar literal berarti memotong. Yang
dimaksud adalah pemotongan sebagian dari organ kelamin. Pada laki-laki
pelaksanaan khitan dilkukan dengan cara memotong kulit yang menutup kepala
penis (hasyafah), sedangkan khitan pada perempuan dilkukan dengan cara
memotong bagian paling atas (klentit) dari kemaluan (faraj)
perempuan, diatas tempat masuknya penis sewaktu senggama, yang berbentuk
seperti biji kurma atau jengger ayam jago.[1]
Ibnu Faris
berpendapat bahwa khitan berasal dari kata “hatama” yang artinya “memotong”
Arti lainnya adalah khatan, yaitu jalinan persaudaraan, bagi perempuan ada yang
mengisahkan Khifadh. Kata khitan berasal dari bahasa Arab Al-khitanu
yang berarti memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung penis. Ada pula yang
berpendapat, bahwa istilah khitan berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Makn asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bagian kemaluan laki-laki atau
perempuan yang dipotong.
Khitan
menurut istilah Syar ‘iyah, yaitu memotong, membuang kulup kemaluan anak
laki-laki, sehingga kepala kemaluan terbuka semua.
Menurut syara’, definisi yang
diberikan oleh para ulama juga beda pengertian khitan menurut bahasa seperti
terurai diatas. Ibu Hajar mengatakan, bahwa Al-Khitan adalah isim masdar dari
kata khatana yang berarti memotong, sama dengan khitan yang berarti memotong
sebagian benda khusus dari anggota badan yang khusus pula.
Selan itu, sebagaiman dikemukakan oleh DR.
Abdullah hih Ulwan dalam bukunya Tarbiyah Aulad Fi Al Islam, khitan juga
berarti bgaian yang dipotong atau tempat timbulnya konsekuensi syarat.[2]
Khitan atau sunnat untuk anak laki-laki
telah membudaya di masyarat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Sedangkan
untuk anak perempuan tidak membudaya di Indonesia. Keluarga muslim di Indonesia
biasanya mengkhitan anak-anak laki-lakinya pada usia sekolah dasar atau
madrasah ibtidaiyah, yakni sekitar umur 6-12 tahun. Keluarga yang mengadakan walimah
atau tasyakuran sdisertai upacara yang bersifat kegamaan, dan ceramah
agama/ pengajian yang menguraikan hikmah khitan.
Islam sebenarnya hanya mengnjurkan (sunah)
walimah dalam dua hal, ialah :
1. Membuat akikah, artinya menyembelih dua
ekor kambing untuk laki-laki dan seekor untuk anak perempuan sebagai pernyataan
syukur atas anugrah Allah yang diberikan (kelahiran anak). Akikah ini dilakukan
pada hari ketujuh dari kelahiran, disertai dengan pencukuran rambutnya dan
pemberian namanya.
2. Menepuh hidup baru (kawin), berdasarkan
Hadist Nabi :
أَ وْ لِمْ وَلَوْ بِشَا ةِ
Adakah walimah perkawinan walaupun hanya deangan
menyembelih seekor kambing.
Jadi, walimah khitan itu sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada
pula larangan agama, maka dalam hal ini kembali kepada kiadah hukum fiqh Islam
yang membolehkan apalagi upacara khitan itu dimaksudkan untuk menunjukkan
syi’ar Islam.[3]
B. Bentuk dan
Tujuan Khitan
Khitan laki-laki yang telah membudaya di berbagai
belahan dunia, dilaksanakan dalam bentuk yang hampir sama, yaitu memotong kulup
penis (kulit kepala zakar) laki-laki. Sedangkan khitan bagi perempuan
dilakukan cesaca berbeda untuk masing-masing tempat. Ada hanya sebatas membasuh
ujung klitoris, ada yang hanya mencolek ujung klitoris dengan memasukkan jarum,
menggesek dengan kunyit ada juga yang membuang sevgian klitoris, dan ada yang
sampai memotong lebia minora (bibir kecil vagina) kmudian menjahit labia majora
(bibir luar) setelah terlebih dahulu membuang seluruh klitoris. Beberapa bentuk
khitan diatas, selain membasuh dan mencolek ujung klitoris labih sering
diistilahkan dengan Female Genital Multilation (FGM).
Khitan secara umum, tentu memiliki tujuan dan makna
tersendiri. Secara medis khitan bagi laki-laki dianggap memiliki implikasi
positif. Lapisan kulit pada penis (kulup) terlalu panjang dan dan dirasakan
sempit sehingga dirasakan cukup sulit jika lipatan-lipatan ituakan dibersikan.
Bila tidak dibersihkan, maka kotoran menjadi mengumpil dan menggumpal seperti
zat keputihan yang disebut smegma juga diduga dapat menyebbkan infeksi.
Di samping itu, smegma juga diduga dapat menyebabkan kanker leher pada
perempuan yang disetubuhinya.
Sebaliknya, kitan bagi perempuan belum
ditemukan keuntungannya secara medis. Selama ini, praktek pemotongan alat
kelamin perempuan tidak terlepas dari kultur yang mempengaruinya. Adanya mitos
bahwa perempuan adalah makhluk nomor dua yang tidak pantas untk mengekspresikn
kebutuhan sekualnya, menjadikan khitan perempuan sebagai salah satu cara untuk
meredam dan mengebiri kebutuhannya itu.[4]
C. Khitan Dalam
Pandangan Islam
Dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan mengenai
kewajiban khitan, namun ada beberapa hadits yang menerangkan hal itu.
1. Dari usman bin Kalib dari kakeknya, ia
dating menghadap Nabi seraya menegaskan, “Kini aku telah masuk Islam,” Nabi
bersabda :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَا خْتَتِنْ
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَا خْتَتِنْ
“ Buanglah rambut kufur darimu dan
berkhitanlah” (HR. Abu Dawud)
2. Dari Harb bin Ismail berkata, Rasulullah
saw bersabda :
مَنْ أَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَإِ نْ كَا نَ كَبِيْراَ
مَنْ أَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَإِ نْ كَا نَ كَبِيْراَ
“’Barang siapa yang masuk Islam
hendaklah ia berkhitan walaupun sudah berusia tua”
3. أَلْفِطْرَةُ خَمْسُ : أَلْخِتَا نُ وَالآِسْتِحْداَ دُ وَقَصُّ الشّا رِ
بِ وَتَقْلِيْمُ الاْ ظْفَا رِ وَنَتْفُ الاِ بْطِ
“ Fitrah ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu yang tumbuh di sekitar
kemaluan, memotongkumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”
4. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa
Rasulullah saw bersabda :
أَلْخِتَا
نُ سُنَّةُ فِيْ الرِّ جَا لِ مُكَرَّ مَةُ فِيْ النِّسَا ءِ
“Berkhitan itu sunnah bagi laki-laki dan
mulia dilakukan perempuan” (HR. Ahmad)
D. Hukum Khitan
Mengenai
hukum khitan, ada beberapa pendapat dari para fuqaha fiqih. Apakah khitan itu
khusus untuk laki-laki, atau juga untuk perempuan. Dalam hal ini mazhab Syafi’I
mengatakan : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan wanita. Muslimin dan muslimat.
Adapun mazhab lain seperti Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat tidak
wajib. Untu lebih jelasnya maka hukum khitan itu ada tiga pendapat :
1. Sebagian berpendapat : khitan itu wajib
hanya untuk laki-laki saja, perempuan tidak wjib.
2. Sebagian berpendapat : khitan itu wajib
baik untuk laki-laki maupun perempuan.
3. Sebagian berpendapat,; Khitan itu tidak wajib
, hukum khitan hanyalah sunnat, baik
laki-laki maupun perempuan.
Ø
Khitan bagi laki-laki
Mengenai hukum khitan ini, para ulama
berbeda pendapat. Akan tetapi, mereka sepakat, bahwa khitan telah disyariatkan,
baik untuk laki-laki maupun perempuan. Para pengikut mazhab Hanafi berpendapat,
bahwa khitan hukumnya sunah untuk laki-laki. Mereka menganggap khitan sebagai
salah satu bentuk agar syiar Islam seperti halnnya adzan. Para pengikut Imam
Malik juga memandang, bahwa khitan untuk laki-laki adalah sunnah. Sedangkan
sebagian besar ulama ahli fiqih pengikut Imam Syafi’I berkata, “ Ini adalah
pendapat yang shahih dan masyhur yang ditetapkan oleh Imam Syafi’I dan telah
disepakati oleh sebagian ulama”. Memang ada pula yang berpendapat, bahwa khitan
itu sunnah untuk laki-laki, tetapi Imam Nawawi menolak pendapat tersebut.
Ø
Khitan bagi perempuan
Khitan bagi perempuan muslimah tidak
menjadikan suatu keharusan, tetapi sangat boleh dilakukan, sebagian ulama
berpendapat bahwa khitan perempuan itu hukumnya sunnah, namun ada juga
ulama yang berpendapat sunnah pun tidak. Tapi, ada petunjuk agama yang dapat
dijadikan dasar tentang khitan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “ Silakan
potong sebagian kelentit dan janganlah dipotong habis” (HR. Hakim, Tabrani,
dan Abu ‘aim)
Selain itu, ada pula hadits yang
meriwayatkan Ahmad dan Baihaqi serta jamaah, yang artinya “ Khitan itu sunnah
bagi kaum perempuan dan kehoratan bagi kaum perempuan”.
Dalam hadits kain diriwayatkan oleh Abu
Daud dan Tabrani, Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya seorang perempuan
berkhitan di Madinah. Dan janganlah kamu memoong habis klentitinya sebab yang
demikin itu lebih berguna bagi perempuan dan sangat disukai oleh suami”
Alasan utama mengapa kita harus berkhitan
adalah :
1. Alasan kesehatan , untuk menghindari
penyakit kelamin yang ada pada waktu dulu belum ditemukan obatnya.
2. Untuk mencapai kebersihan badan yang paling
sempurna, terutama untuk kaum Paderi.
3. Suatu anggapan bahwa kelamin lelaki
memiliki nilai yang sma dengan kasih (hati), sumber spiritual dan intelektual.
4. Dengan berkhitan berarti akan bertambah
subur dan banyak anak.
Mengenai hukum masalah hukum khitan bagi
perempuan juga ada beberapa pendapat. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitan
bagi perempuan dipandang baik. Ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah.
Sementara menurut mazhab Maliki, khitan bagi perempuan dipandang baik.
Diterangkan bahwa Imam Maliki berkata, “ Hendaklah seorang perempuan
membiasakan diri memotong kuku, memotong bulu kemaluan, dan berkhitan, senagaimana
yang dilakukan laki-laki” Lain halnya dengan mazhab Syafi’I dan para
pengikutnya berpendapat, bahwa hukum
khitan bagi perempuan adalah wajib.
Menurut Imam Nawawi, pendapat ini shahih,
masyhur, dan telah disepakati oleh para ulama. Memang sebagian pengikut mazhab
ini ada yang berpendpat bahwa khitan bagi perempuan hukumnya sunnah
eperti yang diriwayatkan oleh Ar-Rafi’i.
Sedangkan dalam mazhab Hambali belum ada
kata sepakat tentang hukum khitan bagi perempuan. Ada yang mengatakan hukumnya
wajib. Tetapi Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa khitan pada perempuan hanya
dipandang bai dan hukumnya tidak wajib. Menurut Imam Ahmad, adanya ketentuan
yang menyatakan wajibnya mandi apabila dua bagian yang dikhitan saling bertemu
menunjukkan, bahwa sejak dulu telah banyak perempuan berkhitan.
Dari uraian diatas, tampak bahwa pendapat
fuqaha tentang hukum khitan bagi perempuan dapat dikelompokkan menjadi tiga,
yaitu :
1. Pendapat yang menyatakan, bahwa hkum khitan
bagi perempuan adalah wajib. Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur dari
pengikut Imam Syafi’I dan Imam Hambali
2. Pendapat yang mengatakan, bahwa khitan bagi
perempuan hukumnya sunnah. Ini merupakan pendapat sebagian pengikut Imam
Hanafi, Imam Malik, dan beberapa pengikut Imam Hanafi sebagaimana dituturkan
oleh Ar-Rafi dan Imam Ahmad.
3. Pendapat yang menyatakan, bahwa khitan bagi
perempuan hukumnya mustahab (dipandang baik). Pendapat ini dikemukakan
oleh para pengikut Imam Hanafi, beberapa ulama lain juga berpendapat demikian.
E. Pelaksanaan
Khitan
Ø
Tata cara Khitan
Menurut mazhab Hanafi, yang wajib dipotong dalam
mengkhitan anak laki-laki adalah semua kulit yang menutupi hasyafah.
Oleh karena itu, jika ada bayi yang lahir dalam keadaan telah dikhitan tetapi
belum semua kulitnya terpotong ia perlu diperiksakan kembali. Jika yang
terpotong lebih dari seproh kulit, berarti ia telah terkhitan dengan sempurna.
Dan jika yang terpotong separuh atau kurang dari separuh, maka ia perlu
fikhitan ulang.
Mazhab Maliki juga berpendapat, bahwa batas yang harus
di potong dalam mngkhitan anak laki-laki adalah kulit yang menutupi hasyafah.
Demikian perlu halnya dengan Imam Nawawi,
salah seorang pengikut Imam Syafi’I, ia berpendapat, bahwa ketika menhkhitan
anak laki-laki kita wajib memotong kulit yang menutupi hasyafah agar semua
hasyfahnya terlihat. Jika sebagian kulit itu sudah dipotong sejak lahir, kita
tetap harus memotong sisanya.
Ø
Petugas Khitan
Bagi anak-anak, pelaksanaan khitan
dibebankan kepada orang tuanya. Jika orang tuanya tidak mampu melakukannya, maka
ia boleh meminta orang lain untuk melaksanakannya. Sedang bagi orang yang sudah
dewasa yang belum dikhitan, ia harus mengkhitan dirinya sendiri. Tetapi jika ia
takut berakibat fatal, maka ia boleh dikhitan oleh laki-laki.
Adapun orang yang biasa dianggap mampu untuk
mengkhitan adalah mereka yang memenuhi paling tidak dua syarat, yaitu :
1. Ahli dalam bidangnya.
2. Tidak melampaui batas kewajaran.
Ø
Waktu Khitan
Pada mazhab Hanafi berbeda pendapat tentang
kapan khitan dilakukan. Ada yang berpendapat setelah akil baligh, pada usia 9
tahun ata 10 tahun, dan ada pula yang mengatakan bahwa khitan dilakukan pada
saat anak sudah mampu menanggung rasa sakit dikhitan. Imam Abu Hanifah tidak
memberikan kepastian tentang waktu khitan, karena menurutnya, ketentuan waktu
khitan mestinya dating dari syara’, sementara nash maupun ijma tentang hal itu
belum ada.
Menurut mazhab Maliki, waktu khitan adalah pada masa-masa
bayi, tepatnya pada saat giginya tumbuh setelah tanggalnya gigi. Boleh dikhitan
sebelum atau sesudah ishghar, tapi yang lebih adalah sesudahnya. Adapun
mengkhitan bayi pada usia 7 hari hukumnya makruh, apabila pada hari
kelahirannya. Sebab menurut Imam Malik, hal itu menyerupai perbuatan orang
yahudi. Ketika seorang anak muda diperintahkan shalat, yakni pada usia 7 tahun,
ia disunahkan untuk khitan. Dan setelah memasuki usia 10 tahun, hukum khitan
menjadi wajib baginya seperti halnya shalat. Pendapat ini sesuai dengan riwayat
Ibnu Abbas yang menegaskan, bahwa pada usia itulah seorang anak mampu memahami
larangan dan perintah Allah. Bahkan ia wajib melaksanakannya, sehingga berhak
menerima pahala atau azab.
Sementara mazhab Syafi’I berpendapat bahwa
waktu khitan ada dua macam, yaitu waktu diwajibkan adalah sesudah akil baligh,
karena sebelum akil baligh seorang anak tidak wajib menjalankan syariat agama.
Pendapat ini dikemukakan oleh pengarang kitab Al-Hawi , Imam Haramain.
Serta beberapa ulama lain.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa khitan itu
wajib dilakukan pada usia akil baligh, karena itu seorang anak tidak termasuk mukallaf.
Akan tetapi, khitan pada masa kecil lebih utama, karena dengan begitu ia lebih
cepat terlepas dari kuwajiban hukum.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum
pendapat para ulama tentang waktu khitan ada 3, yaitu :
1. Waktu yang diwajibkan
Waktu yang diwajibkan adalah pertama,
setelah masuk akil baligh. Semua ulama sepakat bahwa hukum khitan pada usia ini
adalah wajib, kedua, sebelum akil baligh. Ibnu Qayyim dan sebagian pengikut
Imam Syafi’I mewajibkan khitan pada waktu ini, karena khitan adalah suatu
perintah yang harus dilaksanakan pada masa anak-anak.
2. Waktu yang disunahkan
Tentang waktu yang disunahkan mayoitas
ulama sepakat, bahwa yang dimaksudkan adalah waktu sbelum akil baligh. Hanya
sebagian mereka masih berbeda pendapat dalam menentukan batas waktu ini.
Pengikutnya Imam Syafi’I berpendapat hendaknya bayi dikhitan pada usia 7 hari,
karena saat itu termasuk yng mustahab. Tetapi mereka masih berselisih dalam
menentukan waktu yang ke tujuh, apakah dihitung mulai dari hari kelahiran sang
bay ataukah sehari sesudah itu. Sementara pengikut Imam Hanafi dan Maliki
menentukan bahwa waktu khitan yang disunahkan adalah pada usia 9 atau 10 tahun
atau pada saat seorang anak mampu menahan rasa sakit dikhitan
3. Waktu yang dimakruhkan
Sedang tentang waktu yang dimakruhkan
sebagian pengikut Imam Maliki dan Hambali memakruhkan waktu khitan pada anak
usia 7 hari, karena menyerupai perbuatan orang-orang yahudi. Dengan demikian,
jelaslah bahwa semua ulama sepakat menyatakan hukum khitan bagi orang yang
sudah akil baligh adalah wajib. Adapun tentang hukum khitan sebelum akil
baligh, para ulama berbeda pendapat. Ini menunjukkan bahwa waktu tertentu untuk
khitan sebelim akil baligh. Kita boleh mengkhitan anak kita kapan saja mulai
dari kelahiran sampai saat anak mendekati usia baligh.
F. Hikmah
Khitan
Ø Adapun diantara hikmah secara relegius
menurut DR. Abdullah Nashih Ulwan adalah antara lain :
·
Khitan merupakan pangkal fitrah, syiar Islam dan syariat.
·
Khitan merupakan salah satu media bagi kesempurnaan
agama yang disyariatkan Allah lewat lisan Ibrahim as. Yaitu agama yang mencetak
hati ummat manusia untuk bertauhid dan beriman, agama yang membentuk fisik
jasmani dengan tabiat-tabiat fitrah, seperti khitn, mencukur kumis, memotong
kuku, dan mencabut bulu-bulu ketiak.
·
Khitan sebagai pembeda kaum muslimin dengan pengikut
agama lain.
·
Khitan merupakan pernyataan ubudiyah (ketetapan
mutlak) terhadap Allah, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan kekuasaan-Nya.
Ø Diantara beberapa nilai higinisnya (ilmu
kesehatan) ialah :
·
Khitan dapat menyebabkan kebersihan, keindahan dan
menstabilkan syahwat.
·
Khitan merupakan cara sehat untuk memelihara seseorang
dari berbagai penyakit.[5]
BAB III
ANALISIS
BAB IV
KESIMPULAN
Kata khitan atau sunat berasal dari bahasa
Arab “Al-Khitan” Al-Khitan adalah isim masdar dari kata kerja (خَتَننَ) yang secar literal berarti memotong.
secara umum khitan memiliki tujuan dan
makna tersendiri. Secara medis khitan bagi laki-laki dianggap memiliki
implikasi positif. Lapisan kulit pada penis (kulup) terlalu panjang dan dan
dirasakan sempit sehingga dirasakan cukup sulit jika lipatan-lipatan ituakan
dibersikan. Bila tidak dibersihkan, maka kotoran menjadi mengumpil dan
menggumpal seperti zat keputihan yang disebut smegma juga diduga dapat
menyebbkan infeksi
Mazhab
Syafi’I mengatakan : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan wanita. Muslimin dan
muslimat. Adapun mazhab lain seperti Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat
tidak wajib. Untu lebih jelasnya maka hukum khitan itu ada tiga pendapat :
Ø Sebagian berpendapat : khitan itu wajib
hanya untuk laki-laki saja, perempuan tidak wjib.
Ø Sebagian berpendapat : khitan itu wajib
baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Ø Sebagian berpendapat,; Khitan itu tidak
wajib , hukum khitan hanyalah sunnat, baik
laki-laki maupun perempuan.
Secara umum pendapat para ulama tentang waktu khitan
ada 3, yaitu :
Ø Waktu yang diwajibkan
Ø Waktu yang disunahkan
Ø Waktu yang dimakruhkan
DAFTAR PUSTAKA
Subhan, Zaitunah. 2008. Mengagas Fiqih Pemberdayaan
Perempuan. Jakarta: El-Kahfi.
Zuhdi, Masifuk. 1987. Masail Fiqhiyah. Malang:
PT. Toko Gunung Agung.
Saifulloh Al Aziz Sendi, Moh. 2009. Kajian
Hukum-hukum Walimah. Surabaya: Terbit Terang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar